BPJS dan DKI Samakan Persepsi Iuran Jaminan Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat dan Pemprov DKI menggelar Focus Group Discussion (FGD), guna menyamakan persepsi soal iuran jaminan kesehatan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNP) dan pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Kita selama ini tahunya cuma ada PHL, PPSU dan lainnya. Padahal ada tenaga ahli dan tenaga terampil lain yang beragam defi nisinya.
Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Cabang Utama Jakarta Pusat, Rudi Siahaan berharap, lewat forum FGD ini pihaknya dapat masukan tentang definsi pegawai non PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai akan Dikenakan Tarif"Kita selama ini tahunya cuma ada PHL (Pekerja Harian Lepas), PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dan lainnya. Padahal ada tenaga ahli dan tenaga terampil lain yang beragam definisinya," ujarnya, Kamis (23/2).
Lewat diskusi ini, lanjut Rudi, diharapkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan bisa dilaksanakan bagi seluruh pegawai dan pekerja non pegawai.
"Sejumlah hasil FGD hari ini akan dievaluasi menjadi bahasan kembali di FGD selanjutnya," kata Rudi.
Kepala Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Raides Ariy
anto mengusulkan, agar sejumlah regulasi diperbaiki terlebih dahulu, karena belum seluruh SKPD yang memiliki pegawai non PNS melakukan penganggaran BPJS."Jadi perlu ada sistem yang terintegrasi, karena ada tenaga ahli yang melakukan sendiri pembayaran BPJS-nya," tandasnya.