You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Salurkan Bantuan BPNT
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Salurkan Bantuan BPNT

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga miskin. Program Kementerian Sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima manfaat ini nantinya dapat mencairkan bantuan non tunai melalui e-Warong dan agen bank

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, jumlah keluarga penerima manfaat di wilayahnya tercatat sebanyak 21.273 keluarga. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 23.637 keluarga. 

Rumah Tangga Sasaran di Jakpus akan Divalidasi

“Penerima manfaat ini nantinya dapat mencairkan bantuan non tunai melalui e-Warong dan agen bank," ujarnya saat launching BPNT untuk warga Kecamatan Senen di GOR Senen, Kamis (23/2).

            

Penerima manfaat ini nantinya mendapatkan bantuan non tunai sebesar Rp 110.000, yang dapat ditukarkan dengan 10 kilogram beras yang per kilonya seharga Rp. 8.500 dan dua kilogram gula pasir seharga Rp.12.500 per kilo.  

Dalam kesempatan itu, Mangara meminta agar pelaksanaan ini diawasi dengan ketat agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.  

"Kami minta seluruh petugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di wilayahnya masing-masing dan terus melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8661 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1298 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1134 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati