You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Angin kencang, 2 Baliho di S. Parman Ambruk
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Dua Papan Reklame di Jl S Parman Roboh Timpa Kendaraan

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Ibukota menyebabkan dua papan reklame di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat roboh.

Kedua papan reklame yang roboh harus dipotong karena tidak bisa ditarik dengan crane

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajakarta.com, papan reklame pertama roboh di depan gedung BCA sekitar pukul 18.40 dan menimpa mobil Ayla F 1468 NC dan sepeda motor Vario B 3718 TJN. Akibat kejadian tersebut, Hutapea, pengemudi mobil Ayla dan Roni, pengendara motor Vario terluka.

Papan reklame kedua roboh di depan Rumah Sakit (RS) Harapan Kita dan menimpa taksi Blue Bird dengan nomor pintu TJ 4231. Pengemudi taksi bernama Ahmad Sahrin mengalami luka-luka.

Papan Reklame Roboh di Jl Teluk Gong Raya

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol, Royke Harry Langie mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevakuasi reklame yang roboh di Jalan S Parman.

"Kedua papan reklame yang roboh harus dipotong karena tidak bisa ditarik dengan crane," katanya, Sabtu (25/2).

Ia menambahkan, saat ini korban yang mengalami luka-luka akibat reklame roboh tersebut telah dilarikan ke RS Harapan Kita untuk menjalani perawatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16259 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11326 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6781 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3653 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1719 personFolmer