DPRD DKI Agendakan Bahas Lima Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap membahas lima dari 32 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017.
Adapun kelima raperda yang akan dibahas di antaranya empat usulan dari eksekutif dan satu usulan dari dewan
Kelima raperda yang akan dibahas bersama eksekutif sesuai dengan hasil kesepakatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta hari ini.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Lulung Abraham Lunggana mengatakan, pihaknya akan meminta Badan Musyawarah (Bamus) menggelar pembahasan lima dari 32 raperda ini
Bahas 32 Raperda, DPRD Libatkan 28 Tenaga Ahli"Adapun kelima raperda yang akan dibahas di antaranya empat usulan dari eksekutif dan satu usulan dari dewan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/3).
Ia mengungkapkan, empat raperda usulan dari eksekutif yang siap dibahas bersama anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta mencakup kearsipan dan perpustakaan serta perindustrian dan perusahaan umum daerah air Jakarta.
"Sedangkan satu dari tujuh raperda inisiatif dewan yang siap dibahas perihal sistem pendidikan," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Lulung ini menambahkan, kelima raperda yang diusulkan eksekutif maupun legislatif telah memiliki naskah akademis dan legal drafting.
"Pembahasan kelima raperda akan dilakukan tim kerja DPRD bersama instansi terkait. Kami optimis pembahasan akan dimulai pada satu hingga dua pekan ke depan," tandasnya.
Sekadar diketahui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 29 Desember 2016 lalau telah menetapkan 32 usulan rancangan masuk di dalam Propemperda tahun 2017.
Adapun ke 32 rancangan yang masuk dalam Propemperda DKI 2017 merupakan 25 usulan yang diajukan pihak eksekutif dan tujuh inisiatif legislatif.