Dishutan Bertekad Wujudkan Pelayanan TPU Tanpa Pungli
Dinas Kehutanan (Dishutan) DKI Jakarta bertekad mewujudkan pelayanan Taman Pemakaman Umum (TPU) kepada masyarakat tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Petugas yang terlibat bisa kami berikan sanksi hingga pemecatan
Kepala Dinas Kehutanan, Djafar Muchlisin meminta, petugas harus lebih fokus untuk mengantisipasi serta pro aktif untuk membasmi pungli di TPU.
“Saat ini, kami belum menerima laporan masyarakat ada petugas yang terlibat pungli di TPU," kata Djafar, usai memimpin apel siaga sapu bersih (saber) pungli di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Calo Masih Berkeliaran di TPUMenurutnya, jika ada petugas yang tidak terlibat langsung dalam pungli, namun melakukan pembiyaran tetap akan ditindak.
"Masyarakat kami minta jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban pungli. Petugas yang terlibat bisa kami berikan sanksi hingga pemecatan," tandasnya.