You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terlibat Pungli Makam, PNS Terancam Dipecat
photo Doc - Beritajakarta.id

Terlibat Pungli Makam, PNS Terancam Dipecat

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta memastikan akan menghapus praktik pungutan liar (pungli) makam. Salah satu upayanya dengan mengumpulkan petugas pemakaman di seluruh Taman Pemakaman Umum (TPU).

Saya sudah kumpulkan seluruh petugas TPU agar tidak lagi melakukan pungli makam

". Jadi mudah-mudahan ke depan nggak ada lagi pungli," kata Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Selasa (24/11).

Selain mengultimatum petugas TPU, Ratna juga mengancam akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang kedapatan menjadi calo pemakaman.

Pemakaman Warga Miskin di TPU Tegal Alur Minim Perawatan

"‎Pak Gubernur pernah bilang, PNS kan ada yang calo makam pakai tangan PHL (Pekerja Harian Lepas). Makanya sekarang kita adakan perubahan," ujar Ratna.

Ratna mengatakan, di seluruh TPU, pihaknya telah memasang spanduk yang menginformasikan mengenai peringatan bahaya pungli pemakaman.

Dikatakan Ratna, tahun depan pihaknya akan menyiapkan tenda, kursi, sound system untuk keluarga jenazah yang mengurus pemakaman. Seluruh biaya tersebut sepenuhnya ditanggung Pemprov DKI.

"Itu biayanya Pemprov yang akomodir semua. Jadi tidak ada lagi biaya untuk itu," terang Ratna.

Ratna menambahkan, ‎bagi masyarakat yang ingin mengurus pemakaman diminta datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang ada di masing-masing kecamatan. Mengingat, pihaknya telah meluncurkan pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara online.

"Itu bayarnya online per tiga tahun. Biaya izinnya tergantung blok. Ada yang Rp 100 ribu, Rp 80 ribu dan Rp 60 ribu. Murah banget selama tiga tahun," tandas Ratna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati