DPRD Sidoarjo Studi Banding ke DPRD DKI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur studi banding ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3). Kedatangan mereka untuk melihat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Fungsi Bamus DPRD Sidoarjo saat ini sekadar mencatat tanggal dan waktu kegiatan. Bagaimana dengan alat kelengkapan dewan di Jakarta dan penyusunan tatib dewan
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta.
Emir mengatakan, kunjungan ini untuk mempelajari dan meminta masukan dalam implementasi Peraturan Pemerintah tersebut.
DPRD Fasilitasi Mediasi Warga Gedong"Fungsi Bamus DPRD Sidoarjo saat ini sekadar mencatat tanggal dan waktu kegiatan. Bagaimana dengan alat kelengkapan dewan di Jakarta dan penyusunan tatib dewan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menjelaskan, seluruh kegiatan dewan harus diketahui dan disetujui oleh Bamus.
"Kalau dari segi hierarki, Bamus sangat penting. Karena tanpa ada persetujuannya
, seluruh kegiatan dewan dinilai tidak sah. Agenda rapat, kunker harus disetujui dahulu melalui rapat Bamus," jelasnya.Taufik menambahkan, pihaknya juga sedang merevisi tata tertib bagi anggota DPRD DKI Jakarta. "Tata tertib direvisi agar keberadaannya tidak mengekang atau mengganggu kinerja dewan," tandasnya.