DPRD Gelar Paripurna Hasil Reses Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menggelar rapat paripurna penyampaian inventarisasi hasil laporan reses pertama 2017, Kamis (9/3). Laporan hasil reses anggota dewan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010.
Anggota yang melakukan reses wajib menyampaikan hasil kunjungan secara tertulis kepada pimpinan DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna dalam sambutannya mengatakan, masa reses pertama anggota dewan berlangsung pada 23 hingga 30 Januari 2017. Masa reses tersebut dimanfaatkan anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi warga.
Legislatif dari 6 Daerah Kunker ke DPRD DKI"Adapun anggota yang melakukan reses wajib menyampaikan hasil kunjungan secara tertulis kepada pimpinan DPRD," ujarnyanya.
Untuk mendukung pelaksanaan masa reses ini, kata
Prasetio, pimpinan DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) sesuai surat keputusan Nomor 8 Tahun 2017 tertanggal 21 Februari."Hasil laporan kegiatan reses pertama yang disusun oleh pansus, kemudian disampaikan kepada pimpinan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dijadikan bahan masukan dan evaluasi serta kajian lebih lanjut dalam tahap perencanaan APBD Perubahan 2017, program musrenbang dan penyusunan RAPBD 2018," tandasnya.