You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 18 Rusunawa Terima SK Badan Hukum Koperasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).

Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

    access_time17-06-2026 remove_red_eye4792 personNurito
  2. Ini Rute Bus Transjakarta ke Jakarta Fair Kemayoran

    access_time12-06-2026 remove_red_eye1469 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

    access_time14-06-2026 remove_red_eye1417 personFolmer
  4. Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

    access_time13-06-2026 remove_red_eye1347 personTiyo Surya Sakti
  5. MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

    access_time12-06-2026 remove_red_eye1271 personAldi Geri Lumban Tobing