18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi
access_time Selasa, 14 Maret 2017 14:12 WIB
remove_red_eye 3664
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Andry
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk
18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang
Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.
"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).
Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan GerobakIa juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.
"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.