You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Ajukan Empat Raperda ke DPRD
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Empat Raperda yang Diajukan Pemprov DKI Segera Dibahas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan empat rancangan peraturan daerah (perda) kepada DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut segera dibahas bersama DPRD DKI mulai pekan depan.

Ini adalah gagasan dari pemerintah atau eskekutif, terserah respons legislatif bisa setuju bisa tidak, nanti kan ada pembahasan

Empat raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, dan Raperda tentang Perindustrian.

"Ini adalah gagasan dari pemerintah atau eskekutif, terserah respons legislatif bisa setuju bisa tidak, nanti kan ada pembahasan," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).

Bapemperda Optimistis Pembahasan Raperda akan Lebih Baik

Untuk Raperda tentang Kearsipan dirasa perlu, karena pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja. Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan kepemerintahan yang baik.

Sementara untuk Raperda tentang Perpustakaan, demi meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di Ibukota. Karena saat ini masih jauh dari standar nasional dan standar internasional.

Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta ini merupakan peleburan dari dua perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PDAM Jaya) dan dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya).

"Penggabungan ini lebih pada faktor efisiensi, menghadapi situasi global yang membutuhkan daya saing. Toh dua-duanya saudara, antar air dan limbah dua hal yang tidak jauh berbeda," ujarnya.

Diharapkan dengan peleburan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dapat meningkatkan kinerja. Yaitu mempercepat cakupan pelayan air bersih dan pengelolaan air limbah yang sehat, efisien, tangguh, berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan dan pengelolaan air.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemerintah Daerah diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

"Mengingat penting dan strategisnya empat raperda ini, saya harapkan dapat segera dilakukan pembahasan untuk memperoleh persetujuan dewan menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, piaknya telah menerima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai jadwal dari Bamus, nanti Jumat paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi," ujarnya.

Ditambahkan Prasetio, penyampaian empat raperda sudah disampaikan bertahap oleh Pemprov DKI kepada DPRD DKI. Untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta telah diusulkan pada 31 Maret 2016. Lalu, Raperda Perpustakaan dan Raperda Kearsipan tanggal 27 September 2016 serta Raperda Perindustrian tertanggal 21 Februari 2017.

"Kalau rapat paripurna DPRD hari ini untuk mendengarkan penyampaian penjelasan Plt Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Raperda yang akan dibahas oleh dewan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1079 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1056 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye981 personAldi Geri Lumban Tobing