You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pasar_blok_g_5.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Soal Blok G, Pemkot Jakpus Tidak Bisa Putuskan Sendiri

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sampai kini masih menunggu kepastian dari PD Pasar Jaya terkait refungsi lantai III Pasar Blok G Tanah Abang yang saat ini telah kosong ditinggalkan pedagang. Pasalnya, untuk mengisi kekosongan tersebut, tidak bisa diputuskan sendiri karena harus mendapat izin dari PD Pasar Jaya.

Saya ingin tanya kepastian dari Pasar Jaya, apakah sudah memberikan izin jika kita mau mendorong pedagang lain masuk ke lantai III Blok G?

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Efendi mengaku, tidak bisa berbuat banyak menyelesaikan persoalan di Pasar Blok G Tanah Abang sebelum mendapat izin dari PD Pasar Jaya. Izin yang dimaksud yakni memasukan pedagang lain di lantai tersebut.

Kios Blok G Tanah Abang Ditinggal Pedagang

"Saya ingin tanya kepastian dari Pasar Jaya, apakah sudah memberikan izin jika kita mau mendorong pedagang lain masuk ke lantai III Blok G?" tanyanya, Sabtu (16/8).

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta memasukan pedagang lain ke Blok G Tanah Abang sebelum mendapat restu dari PD Pasar Jaya. Walaupun, pedagang Pasar Tasik sudah bersedia mengisi kios-kios yang kosong di lantai teratas itu.

"Kita tidak bisa serta merta isi pedagang di situ, meski pedagang Tasik mau menempati kios," tuturnya.

Karena itu, Rustam meminta ketegasan dari PD Pasar Jaya apakah kios di lantai III Blok G akan diperpanjang masa sewa gratisnya, atau sebaliknya dikosongkan. Jika memang jelas kios di lantai tersebut dikosongkan, pihaknya siap membantu mendorong pedagang dari luar untuk mengisi kios di dalam.

"Saya mau minta ketegasan. Jikalau memang lantai itu jelas dikosongkan, kita manfaatkan ke pedagang lain yang mau berdagang di sana," cetusnya.

Rustam menambahkan, secara prinsip izin untuk memasukan pedagang lain ke kios-kios di lantai III Blok G ada di kewenangan PD Pasar Jaya. Pihaknya di tingkat kota maupun wilayah hanya bisa membantu dan mendorong segala proses yang mereka putuskan.

"Kalau kewilayahan seperti Pemkot, sudin, kecamatan dan kelurahan, hanya membantu dan mendorong prosesnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1535 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1526 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1335 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1239 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye894 personAnita Karyati