You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pasar_blok_g_5.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Soal Blok G, Pemkot Jakpus Tidak Bisa Putuskan Sendiri

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sampai kini masih menunggu kepastian dari PD Pasar Jaya terkait refungsi lantai III Pasar Blok G Tanah Abang yang saat ini telah kosong ditinggalkan pedagang. Pasalnya, untuk mengisi kekosongan tersebut, tidak bisa diputuskan sendiri karena harus mendapat izin dari PD Pasar Jaya.

Saya ingin tanya kepastian dari Pasar Jaya, apakah sudah memberikan izin jika kita mau mendorong pedagang lain masuk ke lantai III Blok G?


Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Efendi mengaku, tidak bisa berbuat banyak menyelesaikan persoalan di Pasar Blok G Tanah Abang sebelum mendapat izin dari PD Pasar Jaya. Izin yang dimaksud yakni memasukan pedagang lain di lantai tersebut.

Kios Blok G Tanah Abang Ditinggal Pedagang

"Saya ingin tanya kepastian dari Pasar Jaya, apakah sudah memberikan izin jika kita mau mendorong pedagang lain masuk ke lantai III Blok G?" tanyanya, Sabtu (16/8).

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta memasukan pedagang lain ke Blok G Tanah Abang sebelum mendapat restu dari PD Pasar Jaya. Walaupun, pedagang Pasar Tasik sudah bersedia mengisi kios-kios yang kosong di lantai teratas itu.

"Kita tidak bisa serta merta isi pedagang di situ, meski pedagang Tasik mau menempati kios," tuturnya.

Karena itu, Rustam meminta ketegasan dari PD Pasar Jaya apakah kios di lantai III Blok G akan diperpanjang masa sewa gratisnya, atau sebaliknya dikosongkan. Jika memang jelas kios di lantai tersebut dikosongkan, pihaknya siap membantu mendorong pedagang dari luar untuk mengisi kios di dalam.

"Saya mau minta ketegasan. Jikalau memang lantai itu jelas dikosongkan, kita manfaatkan ke pedagang lain yang mau berdagang di sana," cetusnya.

Rustam menambahkan, secara prinsip izin untuk memasukan pedagang lain ke kios-kios di lantai III Blok G ada di kewenangan PD Pasar Jaya. Pihaknya di tingkat kota maupun wilayah hanya bisa membantu dan mendorong segala proses yang mereka putuskan.

"Kalau kewilayahan seperti Pemkot, sudin, kecamatan dan kelurahan, hanya membantu dan mendorong prosesnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4024 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3351 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2271 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1578 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati