You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Jenazah di Kepulauan Seribu Segera Direalisasikan
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Kapal Jenazah di Kepulauan Seribu Segera Direalisasikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengadaan dua unit kapal jenazah untuk warga Kepulauan Seribu segera direalisasikan tahun ini.

Pengadaan kapal jenazah ini mimpinya masyarakat Pulau Seribu dan tahun ini kami realisasikan dua kapal jenazah

Kapal jenazah tersebut masing-masing akan ditempatkan satu unit di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, kehadiran kapal jenazah di Kepulauan Seribu sangat dinantikan warga di tengah keterbatasan lahan Taman Pemakaman Umum  (TPU). Selama ini warga membawa jenazah ke TPU di Pulau Karya dengan menggunakan kapal ojek.

Kepulauan Seribu Utara Usulkan Pengadaan Kapal Jenazah

"Pengadaan kapal jenazah ini mimpinya masyarakat Pulau Seribu dan tahun ini kami realisasikan dua kapal jenazah," katanya, Rabu (22/3).

Pria yang akrab disapa Soni ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mencarikan lahan untuk dibangun TPU. Sehingga warga tidak lagi kesuitan mengurus jenazah karena keterbatasan lahan.

"Saya kira ini akan menyulitkan sekali kalau di pulau tidak ada lahan pemakaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11240 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati