Kantor PTSP Jakpus Layani 1.195 Izin TDP
access_time Kamis, 23 Maret 2017 09:37 WIB
remove_red_eye 5331
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Toni Riyanto
Selama Januari hingga Februari 2017, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat telah melayani 1.195 izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Ini menandakan wilayah Jakarta Pusat memang menjadi kawasan bisnis dan usaha
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyantiā€ˇ mengungkapkan, pengurusan izin TDP mendominasi dibandingkan dengan izin-izin lainnya.
Menurutnya, dalam periode yang sama tahun ini, 600 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga sudah diterbitkan. Sementara, untuk Undang Undang Gangguan (UUG) sebanyak 70 surat izin.
Layanan Keliling PTSP di Pulau Pari Layani 187 Berkas"Ini menandakan wilayah Jakarta Pusat memang menjadi kawasan bisnis dan usaha," kata Sri, Kamis (23/3)
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2016, Kantor PTSP Jakarta Pusat menerbitkan sebanyak 5 ribu lebih izin TDP.