You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Maret, Masa Kadaluarsa SIUP Dihapuskan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Mulai Maret, Masa Kedaluwarsa SIUP Dihapuskan

Mulai 1 Maret 2017, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak perlu lagi diperpanjang karena berlaku selamanya.

Mulai 1 Maret, SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali sudah tidak berlaku lagi

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Aktivitas Usaha Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Hariyadi mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/9/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP.

Dan untuk di DKI Jakarta telah dikeluarkan surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP bernomor 10/SE/2017 tentang Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Ulang SIUP.

PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro

"Mulai 1 Maret, SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali sudah tidak berlaku lagi. Sekarang berlaku seterusnya," kata Hariyadi, Jumat (10/3).

Ia menambahkan, berlakunya SIUP tersebut selama perusahaan tersebut masih berlokasi di tempat yang sama, dengan catatan lokasi usahanya sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Zonasi dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1381 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  3. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye986 personBudhy Tristanto
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye812 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
close