You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Maret, Masa Kadaluarsa SIUP Dihapuskan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Mulai Maret, Masa Kedaluwarsa SIUP Dihapuskan

Mulai 1 Maret 2017, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak perlu lagi diperpanjang karena berlaku selamanya.

Mulai 1 Maret, SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali sudah tidak berlaku lagi

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Aktivitas Usaha Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Hariyadi mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/9/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP.

Dan untuk di DKI Jakarta telah dikeluarkan surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP bernomor 10/SE/2017 tentang Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Ulang SIUP.

PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro

"Mulai 1 Maret, SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali sudah tidak berlaku lagi. Sekarang berlaku seterusnya," kata Hariyadi, Jumat (10/3).

Ia menambahkan, berlakunya SIUP tersebut selama perusahaan tersebut masih berlokasi di tempat yang sama, dengan catatan lokasi usahanya sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Zonasi dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7661 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5451 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1601 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1433 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri