KP2KP Kepulauan Seribu Telah Layani 40 Warga
access_time Sabtu, 25 Maret 2017 17:59 WIB
remove_red_eye 9143
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, hingga kini sudah melayani 40 wajib pajak (WP).
Sebagian besar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
"Ada sekitar 40 wajib pajak yang sudah kita layani. S
ebagian besar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Zulfikar, Petugas Kantor KP2KP, Sabtu (25/3).Menurutnya, selain pelayanan pajak, tak sedikit pula warga yang berkonsultasi terkait laporan pajak, SPT dan efin atau e-Filing Pajak online.
Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi"Tak hanya warga Pulau Pramuka, ada yang dari Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan juga Pulau Harapan. Baru sepekan ini ramai, kemungkinan mereka baru tahu kalau ada kantor pajak," tandasnya.