You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Meminta Bendahara Tertib Bayar Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Bendahara Harus Tertib Setor Pajak

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menginstruksikan kepada seluruh bendahara untuk segera menyetorkan pajak yang sudah berhasil dipungut. Ini dilakukan agar pajak yang tercatat oleh Pemkab Kepulauan Seribu bisa langsung tercatat.

Ini untuk penegakan peraturan tentang perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) atau pajak pendapatan negara

“Ini untuk penegakan peraturan tentang perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) atau pajak pendapatan negara," ujarnya, Selasa (17/11).

Anwar mengatakan, para bendahara dituntut untuk mengerti tentang retribusi penyetoran pajak karena bersifat mengikat dan harus dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya.

DKI Dorong Wajib Pajak untuk Lunasi Hutang

"Jadi kalau sudah dapat ilmunya dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), segera diterapkan dan jangan ditunda lagi," tandasnya.

Sebelumnya, KP2KP Kepulauan Seribu Senin kemarin (16/11) menggelar sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A2 yang diikuti 100 bendahara Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak negara, di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4399 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1313 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1273 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1222 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik