Perda Kearsipan Atur Sanksi SKPD Tak Tertib Arsip
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sanksinya tercantum dalam raperda yang sedang dibahas. Tapi rincian teknisnya akan dituangkan dalam pergub
Kepala Dispusip DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, ada beberapa poin penting dalam raperda yang tengah dibahas ini. Salah satunya mengenai perubahan nomenklatur di jajarannya dari semula badan menjadi dinas.
"Artinya cakupan kerja kami lebih luas. Makanya diperlukan dua raperda ini," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3).
Pengesahan Empat Raperda Dijadwalkan Selesai JuniMenurut Tinia, dalam raperda ini juga diatur mengenai sanksi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tidak tertib arsip.
"Sehingga ke depan, semua SKPD dan UKPD wajib menyerahkan arsipnya kepada kami," ujarnya.
Ia melanjutkan, di raperda juga tercantum pengawasan dilakukan dinasnya sebagai lembaga arsip daerah. Pihaknya pun harus bisa memastikan seluruh SKPD dan UKPD tertib arsip.
"Sanksinya tercantum dalam raperda yang sedang dibahas. Tapi rincian teknisnya akan dituangkan dalam pergub," tandasnya.