Parkir Liar, 53 Kendaraan di Kembangan Ditindak
Puluhan kendaraan yang terparkir liar di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (30/3) sore.
Seluruhnya ada 53 kendaraan yang ditindak. Ada 28 mobil dan 21 motor dicabut pentil dan empat mobil diderek
Komandan Unit Derek Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Hariri mengatakan, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya parkir liar di kawasan CNI. Selain itu, parkir liar juga banyak dijumpai di Jalan Pengampuan, Jalan Kembang Kerep dan Jalan Pesanggrahan.
"Seluruhnya ada 53 kendaraan yang ditindak. Ada 28 mobil dan 21 motor dicabut pentil dan empat mobil diderek," kata Hariri, Kamis (30/3).
Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Jl Prof Dr Latumenten DitindakIa menambahkan, dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 35 petugas gabungan dari Sudinhub Jakarta Barat, Satpol PP, TNI dan Polri. Selanjutnya, sambung Hariri, pihaknya akan rutin melakukan patroli untuk antisipasi parkir liar.
"Untuk kendaraan yang diderek dikenakan biaya retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu dan membayar melalui transfer Bank DKI," tandasnya.