You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Minta Pendampingan Ahli dan Akademisi Bahas Dua Raperda
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Dewan Minta Pendampingan Ahli Bahas Dua Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pendampingan dari para ahli dan akademisi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Kearsipan.

Kami akan minta pendampingan dalam pembahasan ini. Khususnya dalam pembahasan pasal per pasal nantinya

Melalui pendampingan ini, produk hukum yang dihasilkan dari kedua raperda tersebut diyakini bisa lebih maksimal.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, pendampingan ini diperlukan untuk memaksimalkan pembahasan.

Usulan Keberadaan Perpustakaan Khusus Kebudayaan Betawi Mengemuka

"Kami akan minta pendampingan dalam pembahasan ini. Khususnya dalam pembahasan pasal per pasal nantinya," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/3).

Dikatakan Bestari, dalam setiap pembahasan raperda, setidaknya dibutuhkan lima ahli dan akademisi untuk melakukan pendampingan. Tiga di antaranya orang yang ahli di bidang kearsipan dan dua lainnya ahli dalam perpustakaan.

"Jadi nanti ada yang paham dalam pembahasan. Kami minta tiga ahli kearsipan dan dua pustakawan," ujarnya.

Ia menambahkan, rencananya pada 4 April 2017 akan digelar seminar terhadap dua raperda ini. Tahap selanjutnya pembahasa pasar per pasal di raperda.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2747 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1777 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1314 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1045 personFolmer