Pengesahan Raperda Kearsipan dan Perpustakaan Diharap Tepat Waktu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan bisa disahkan tepat waktu.
Kami berharap secepatnya. Diharapkan April sudah selesai
Kepala Dispusip DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, sesuai jadwal, kedua raperda ini akan disahkan 8 Mei 2017 mendatang.
"Kami berharap secepatnya. Diharapkan April sudah selesai," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3).
Perda Kearsipan Atur Sanksi SKPD Tak Tertib ArsipIa mengungkapkan, pada Jumat (31/3) besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari pembahasan dua raperda ini. Beberapa pihak seperti pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat akan diundang dalam RDPU tersebut.
"Tujuan RDPU ini dalam rangka penyempurnaan raperda," ucapnya.
Setelah RDPU, sambung Tinia, akan dilakukan pembahasan pasal per pasal kedua raperda bersama dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.