Penerimaan Retribusi Sampah di Jakpus Capai Rp 690 Juta
access_time Kamis, 06 April 2017 19:39 WIB
remove_red_eye 6165
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Rio Sandiputra
Penerimaan retribusi sampah periode Januari-Maret 2017 di wilayah Jakarta Pusat mencapai Rp 690 juta. Adapun target penerimaan retribusi sampah di Jakarta Pusat tahun ini sebesar Rp 2,1 miliar.
Di sana sudah diatur angka minimum dan maksimalnya, kita terus berupaya agar target bisa dipenuhi 2017 ini
"Target penerimaan retribusi sampah di Jakarta Pusat tahun ini Rp 2,1 miliar," ujar Marsigit, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Penerimaan retribusi sampah tersebut berasal dari kurang lebih 350 wajib retribusi. Besar iuran sendiri mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar"Di sana sudah diatur angka minimum dan maksimalnya, kita terus berupaya agar target bisa dipenuhi 2017 ini," tandasnya.