You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penutupan Perlintasan Rel Kereta Api Pondok Kopi Disosialisasikan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penutupan Perlintasan Kereta Api Pondok Kopi Disosialisasikan

Sosialisasi dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur terkait rencana penutupan perlitasan kereta api Pondok Kopi. Spanduk dan pamflet telah dipasang agar masyarakat bisa mengetahui.

Sosialiasi penutupan perlintasan rel kereta api kita lakukan hingga sepekan ke depan

Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan, sosialisasi ini dilakukan mulai Jumat (21/4) hingga Kamis (27/4) mendatang. Sebab pada 28 April hingga 19 Mei akan dilakukan uji coba penutupan perlintasan rel kereta api tersebut.

Menurut Andreas, rencananya penutupan perlintasan rel kereta api akan dipermanenkan pada 23 Mei. Penutupan ini demi keselamatan pengguna jalan sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Penutupan Perlintasan Pejompongan 1 Mulai Diujicoba

"Sosialisasi penutupan perlintasan rel kereta api kita lakukan hingga sepekan ke depan. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba penutupan. Karena akan ada double track atau rel ganda," kata Eman, Jumat (21/4).

Rekayasa lalu lintas akan dilakukan jika perlintasan tersebut sudah ditutup. Yakni kendaraan dari Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju Jalan Soemarno atau Jalan Penggilingan maupun sebaliknya, harus melintasi Flyover Pondok Kopi yang ada di atas perlintasan kereta api.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati