33 Kendaraan Ditindak Saat Razia Parkir Liar di Jaksel
Puluhan kendaraan yang terparkir liar di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditindak petugas. Beberapa
pengendara dikenakan hukuman fisik untuk memberikan efek jera.Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang terparkir liar
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, razia parkir liar menyasar pada lima titik. Yakni di Jalan Martimbang I, Jalan Sinabung II, Jalan Leuser Raya, Jalan Martimbang VI dan Jalan Ciranjang.
"Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang terparkir liar," ujarnya, Jumat (28/4).
Dewan Dukung Sistem Parkir Gate di RPTRA KalijodoMenurut Christianto, ada 33 kendaraan yang ditindak hari ini. Yaitu delapan mobil dan empat motor dengan cabut pentil, tujuh mobil pribadi diderek dan 10 mobil ditilang. Sementara dua taksi dan dua bajaj, sopirnya dikenakan hukuman fisik dengan push up.
"Kami kerahkan 30 personel gabungan dengan Polisi dan TNI," tandasnya.