You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sertifikasi PHL untuk Tingkatkan Pendapatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sertifikasi PHL di DKI untuk Tingkatkan Pendapatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan sertifikasi terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL). Tujuannya agar PHL memiliki keterampilan di satu bidang tertentu, sehingga bisa meningkatkan pendapatan mereka.

PHL yang rajin kami masukan keperusahaan semen, cat, genteng, untuk dilatih. Paling lama pelatihan tiga hari

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk melakukan sertifikasi. Seperti pengecatan, pembuatan genteng, semen dan lain-lain.

"PHL yang rajin kami masukan ke perusahaan semen, cat, genteng, untuk dilatih. Paling lama pelatihan tiga hari," kata Basuki, Sabtu (29/4).

BPPBJ Ingin PHL Bidang Konstruksi Bersertifikasi

Sertifikasi ini juga untuk melihat kinerja para PHL. Jika PHL memiliki sertifikat, bisa untuk meningkatkan pendapatannya. Karena sesuai dengan aturan, PHL digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tahun ini senilai Rp 3,3 juta. Mereka juga bisa mencari pekerjaan lain dengan pendapatan yang lebih tinggi.

"Untuk apa sertifikat ini? Nanti gaji kontraknya bisa lebih tinggi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1438 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye994 personFakhrizal Fakhri
  4. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye918 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye869 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik