Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan di Jakbar Capai Rp 940 Juta
Penerimaan retribusi dari pedagang binaan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, sejak Januari hingga 31 April 2017 mencapai Rp 940.421.000 atau 35,96 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2.635.000.000.
Untuk penerimaan retribusi dari loksem dan lokbin sampai April ini sudah Rp 940.421.000
"Untuk penerimaan retribusi dari loksem dan lokbin sampai April ini sudah Rp 940.421.000," kata Nuraini Silviana, Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat, Jumat (5/5).
Dikatakan Nuraini, pedagang yang masuk binaan pihaknya ada sebanyak 2.120. Mereka tersebar di 44 lokasi sementara (loksem) dan empat lokasi binaan (Lokbin). Setiap pedagang dikenakan retribusi Rp 3.000 untuk loksem dan Rp 4.000 untuk lokbin.
Januari-April, Retribusi Sampah di Kembangan Capai Rp 17 JutaDitambahkan
Nuraini, pihaknya terus melakukan pembenahan berkaitan dengan pembayaran retribusi. Para pedagang juga sudah diminta untuk menggunakan sistem autodebet Bank DKI serta disiplin membayar retribusi."Jika tidak mengindahkan akan kami berikan surat peringatan sampai pergantian pedagang baru," tandasnya.