You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Samsat DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Petugas Samsat Nakal Akan Ditindak

Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas petugas nakal di kantor Samsat dan pelayanan lainnya. Jika ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas mulai dari pemberian sanksi administratif, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.

Tindakannya mulai sanksi administratif, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat anggota

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Restu Mulya Budyanto, mengatakan, sidak yang dilakukan di Kantor Samsat Jakarta Pusat untuk membersihkan citra Polri. Apalagi, citra dari Polisi Lalulintas (Polantas) yang memang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Dana Uji Kir Disinyalir Masuk ke Dishub

"Kita tidak boleh mengkomersilkan birokrasi di situ, sekonvensional apa pun birokrasi itu tidak boleh dikomersilkan," tegasnya, Senin (25/8).

Restu menegaskan, petugas harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak tanpa harus disertai pungli. Dia mengingatkan anggota untuk tidak menerima suap. "Tidak boleh menerima uang di luar itu. Kalau polisi kan sudah ada gaji dan remunerasi," katanya.

Upaya bersih-bersih di Samsat dilakukan karena ia menaruh kecurigaan. Ia menerima kabar tidak sedap adanya suap dan pungli di Samsat sehingga ia langsung turun tangan untuk mengecek kebenaran tersebut. "Pada taraf yang namanya kita curiga itu ada dari dalam. Sampai tong sampah itu kita periksa," terangnya.

Dia mencontohkan, ada anggota yang bertugas di Samsat Jakarta Pusat yang kedapatan menyimpan uang di dalam laci di meja kerjanya. Permasalahannya, uang tersebut ditemukan di tempat yang bukan peruntukannya menerima uang. "Anggota ada simpan uang, katanya itu uang tabungan dia saya suruh cek. Saya yakin itu alasan pertama saja. Saya temukan di areal yang bukan peruntukannya," ujarnya.

Bukan hanya itu, ia juga menemukan biro jasa yang membawa setumpuk berkas berada di dalam ruangan petugas. Padahal tidak sepatutnya biro jasa masuk ke area yang dikecualikan. "Ada biro jasa, di situ wilayah khusus petugas. Biro jasa kan pihak ketiga yang diberi peluang masyarakat untuk membantu layanan publik, tapi norma-norma itu ikuti, harus mengantri, jangan tipu pelanggan. Kalau ada ruangan, jangan masuk selain petugas," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, sampai saat ini pihaknya selalu menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran. "Tindakannya mulai sanksi administratif, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat anggota," tegasnya.

Rikwanto berharap, dengan adanya tindakan tegas ini anggota juga bisa berpikir panjang untuk melakukan penyimpangan. "Kita berharap anggota di lapangan maupun yang bertugas di pelayanan tidak melakukan penyimpangan," harapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7698 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5840 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1644 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1448 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1333 personFakhrizal Fakhri