You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Ribu Usulan Kegiatan Masuk RKPD 2018
photo Doc - Beritajakarta.id

20 Ribu Usulan Kegiatan Masuk RKPD 2018

Hingga kini, 20 ribu usulan kegiatan tercatat telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 dengan nilai Rp 47 triliun.

Posisinya sudah terinput dalam e-budgeting. Tercatat lebih dari 20 ribu kegiatan dengan nominal usulan belanja langsung Rp 47 triliun

Usulan tersebut saat ini  juga sudah terinput dalam sistem e-budgeting yang masuk ke dalam belanja langsung.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, usulan kegiatan yang masuk di RKPD 2018 telah melalui proses mulai dari Rembuk RW sampai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan hingga provinsi.

Nilai APBD-P Diperkirakan Capai Rp 72 Triliun

"Posisinya sudah terinput dalam e-budgeting. Tercatat lebih dari 20 ribu kegiatan," katanya, Sabtu (13/5).

Tuty menuturkan, saat ini pihaknya masih akan memilah kembali 20 ribu usulan kegiatan yang masuk di RKPD.

"Kami masih perlu lakukan penyesuaian," ucapnya.

Menurut Tuty, nantinya program kerja di RKPD ini akan disesuaikan dengan pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setidaknya ada dua komponen pendapatan kas daerah yakni pajak daerah dan dana perimbangan.

"Jadi akan kami sesuaikan lagi.  Semua belum fix," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7682 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5652 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri