You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pansus Legislatif Tiga Kabupaten/Kota Gelar Kunker ke DPRD DKI
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pansus Legislatif Tiga Daerah Kunker ke DPRD DKI

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Kota Bandar Lampung dan Yogyakarta, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (16/5).

Kami ingin mendapat masukan lebih mendalam, bagaimana legislatif memberikan tanggapan atau masukan atas LKPJ

Kunjungan puluhan anggota dewan dari tiga daerah ini ingin mendapat masukan dari DPRD DKI Jakarta, terkait hal yang sedang mereka bahas di daerah masing-masing.

"Kami ingin mendapat masukan lebih mendalam, bagaimana legislatif memberikan tanggapan atau masukan atas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Siak tahun 2016," ujar Sujarwo, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Siak.

Legislatif dari Dua Daerah Kunker ke DPRD DKI

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, A Nawawi menjelaskan, pihaknya telah merampungkan hasil rekomendasi atas LKPJ Gubernur DKI tahun 2016.

"Rekomendasi berisi masukan atau tanggapan kepada eksekutif dari hasil reses wakil rakyat terkait apa saja program pembangunan yang sudah dan belum dilaksanakan. Selanjutnya, bahan rekomendasi dewan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh eksekutif," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati