You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Tetapkan Bapak Kandung Pelaku Penganiayaan Sebagai Tersangka
Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan sang ayah pelaku kekerasan terhadap anak kandung, Novianto (33) menjadi tersangka kasus penganiayaan. Dirinya ditetapkan setelah secara meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Angga Septio.
photo doc - Beritajakarta.id

Ayah Siksa Anak di Cilincing Jadi Tersangka

Jajaran kepolisian Polres Jakarta Utara akhirnya mengamankan dan menetapkan N (33) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS (11). AS sendiri hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Koja.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menendang dan menampar korban, saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka

Polisi mengamankan tersangka dari rumahnya pada Minggu (24/8) malam. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka secara meyakinkan melakukan penganiayaan serta memborgol kedua tangan anak kandungnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho mengatakan, tersangka telah mengakui aksi tindak kekerasan kepada anaknya lantaran sang anak diketahui sudah empat hari bolos sekolah.

Diduga Dianiaya Ayahnya, AS Terbaring di RSUD Koja

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menendang dan menampar korban, saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Azhar, Selasa (26/8).

Dikatakan Azhar, setelah menganiaya korban, tersangka kemudian memborgol kedua tangan korban ke sebuah tiang di dalam rumah. "Korban belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam perawatan," katanya.

Sementara itu, N mengaku menyesal telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut. "Sebenarnya anak saya itu anak baik. Tapi, akhir-akhir ini kelakuannya mulai nakal, makanya saya kemarin emosi. Saya menyesal," ucapnya.

Ditambahkan N, adapun penyebab bolosnya AS karena yang bersangkutan takut belum menyampul buku sekolahnya.

Sebelum ini, dirinya sudah membelikan sampul berwarna cokelat, namun pihak sekolah mewajibkan menggunakan sampul hijau. Karena kalap, ia tak mampu mengontrol diri hingga akhirnya khilaf menganiaya anak semata wayangnya tersebut

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1496 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1485 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1259 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1135 personFolmer