You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komnas PA Sayangkan Kekerasan Masih Terjadi di Sekolah
Kasus kekerasan fisik yang dilakukan Dayat, guru agama terhadap NR (11), muridnya di SDN Utan Kayu Selatan 03 Pagi, Matraman, Jakarta Timur, menuai kecaman pedas. Setidaknya,Komnas Perlindungan Anak melihat bahwa kasus kekerasan tersebut sudah masuk.
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Komnas PA Sayangkan Kekerasan di SDN 03

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan Dayat, seorang guru agama terhadap NR (11), siswa kelas IV SDN 03 Pagi Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Ironisnya, aksi kekerasan fisik tersebut terjadi di dalam kelas.

Bentuk kekerasan fisik apa pun yang terjadi di sekolah, jelas sangat tidak dibenarkan. Itu sudah masuk ranah pidana. Lingkungan sekolah harus steril dari bentuk-bentuk kekerasan

“Bentuk kekerasan fisik apa pun yang terjadi di sekolah, jelas sangat tidak dibenarkan. Itu sudah masuk ranah pidana. Lingkungan sekolah harus steril dari bentuk-bentuk kekerasan. Untuk mendidik anak, apalagi di sekolah, tidak perlu menggunakan kekerasan, sekalipun alasannya untuk  pembinaan,” tegas Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Selasa (26/8).

Dikatakan Arist, dalam Pasal 54 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya. Dengan demikian, pihak sekolah harus melindungi anak-anak didiknya dari kekerasan atau kejahatan apa pun.

Murid SD Ditampar Guru Hingga Lebam

Dayat, saat dikonfirmasi mengaku telah menampar pipi NR sebanyak satu kali dan memukul punggung sebanyak satu kali juga. Ia mengaku khilaf saat melakukan tindak kekerasan itu.

“Saya memang khilaf, menampar pipi NR. Tapi bukan bermaksud menganiaya, saya hanya ingin agar anak itu tidak nakal di sekolah. Saya juga tidak pernah mengancam akan mengeluarkan NR dari sekolah, siapa yang bilang? Saya hanya mengatakan ke neneknya, kalau NR masih bandel juga kita serahkan pada orangtuanya lagi,” ujar Dayat.

Mulyanti (40), ibu NR mengaku sudah ada perdamaian antara pihak keluarga dengan sekolah. Baik guru maupun kepala SDN 03 Pagi Utan Kayu Selatan sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Kasie Pendidikan Dasar Kecamatan Matraman, Arizal, mengatakan, persoalan yang menimpa NR sudah selesaikan secara kekeluargaan. Guru yang diduga melakukan penganiayaan itu juga sudah diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh kepala sekolah, sebagai atasannya langsung. Pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan agar kasus seperti ini tak terulang di kemudian hari.

“Kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap kasus ini pertama dan yang terakhir. Gurunya juga sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh kepala sekolah, yang mewakili institusi Dinas Pendidikan DKI,” ujar Arizal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Dominan Cerah Berawan Hari Ini

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2672 personAnita Karyati
  2. Realisasi Investasi DKI Jakarta Kian Melejit di Tahun 2024

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2488 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Perbaikan Turap PHB Galunggung di Cengkareng Timur Rampung

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2359 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2357 personTiyo Surya Sakti
  5. Serunya Murid Raudhatul Athfal Senam Bersama di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2223 personTP Moan Simanjuntak