Kelurahan Tegal Parang Sediakan Kantong Parkir untuk Warga
Pihak Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melarang warga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Kantong parkir hingga aturan waktu parkir diterapkan agar kendaraan warga tidak menghambat arus lalu lintas.
Kami melakukan semua ini sudah berkoordinasi dengan Sudinhub dan pihak Satpol PP Jakarta Selatan
"Kami sudah minta warga untuk menaruh mobil di kantong-kantong parkir yang telah kami sediakan," ujar Ahmad Yani, Lurah Tegal Parang, Senin (22/05).
Kantong parkir yang dimaksud yaitu di lahan milik Kementerian Agama di Jalan Mampang Prapatan X RT 04/01, seluas 2.000 meter persegi dengan daya tampung 200 mobil. Kedua di lahan bekas bengkel seluas 300 meter persegi di Jalan Mampang XIII dapat menampung 20-15 mobil, dan di Jalan Mampang Prapatan XIV luas 120 meter persegi dengan daya tampung 10 mobil.
Larangan Parkir Liar Disosialisasikan di Pademangan"Mobil yang parkir di badan jalan sudah berkurang sekarang, sejak diterapkan yaitu enam bulan lalu," ujarnya
Selain itu, upaya lain yang dilakukan yaitu dengan membuat aturan waktu diperbolehkannya parkir di jalan lingkungan pada pukul 19.00-06.00 WIB.
"Kalau jam segitu jarang ada mobil lewat, kami perbolehkan. Kami melakukan semua ini sudah berkoordinasi dengan Sudin Perhubungan dan pihak Satpol PP Jakarta Selatan," tandasnya.