You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Persimpangan Cengkareng di Berlakukan Permanen
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Rekayasa Lalu Lintas di Persimpangan Cengkareng Dipermanenkan

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menetapkan rekayasa arus lalu lintas di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat dilakukan secara permanen mulai Rabu (17/5) hari ini.

Berdasarkan hasil rapat kemarin, pengalihan arus lalu lintas di persimpangan Cengkareng dipermanenkan

"Berdasarkan hasil rapat kemarin, pengalihan arus lalu lintas di persimpangan Cengkareng dipermanenkan," kata Anggiat Banjar Nahor, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu (17/5).

Dikatakan Nahor, pengalihan arus lalu lintas sesuai dengan yang telah diuji coba. Kendaraan dari arah Kalideres kini dapat berbelok ke arah Rawa Buaya atau Kembangan. Kemudian dari arah Rawa Buaya atau Kembangan yang hendak ke Grogol atau Kapuk harus belok kiri dan berputar balik di u-turn Kompleks Imigrasi.

Rekayasa Lalin di Simpang Cengkareng Efektif Urai Kemacetan

Sedangkan dari arah Kapuk yang hendak menuju Rawa Buaya atau Kembangan harus naik flyover, dan bisa putar balik di u-turn Rawa Buaya, jika hendak ke Kalideres.

"Pengalihan arus lalu lintas sama. Hanya perbedaannya pintu keluar tol Rawa Buaya akan ditutup dan kendaraan besar dari arah Kapuk harus naik fly over. Pengalihan mulai pukul 06.00 hingga 12.00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11363 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati