You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Tempat Hiburan Dimulai Malam Ini
photo Doc - Beritajakarta.id

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Mulai Diawasi

Personel Satpol PP dan anggota Kepolisian serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Jumat (26/5) malam, mulai melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam di Ibukota.

Nanti pengawasannya menyeluruh semua tempat hiburan bila ada yang buka akan kena sanksi

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Androfa mengatakan, pengawasan akan dilaksanakan hingga pasca Idul Fitri nanti. Bila ditemukan pelanggaran, kata Androfa,  tempat hiburan itu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah membuat Surat Edaran (SE) jam operasional. Pengawasan gabungan Satpol PP, Polisi dan Disparbud, diawali apel bersama nanti sore di Balai Kota," katanya.

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Oprasional Ramadan akan Ditutup

Dijelaskan Androfa, dari data yang dimilikinya, terdapat 10.793 industri pariwisata di Jakarta. Dari jumlah itu, yang tergolong bar, karaoke, diskotek, bola sodok, griya pijat, karaoke, klab malam, mandi uap, musik hidup, pusat refleksi dan spa mencapai 2.350. Sedangkan sisanya berupa hotel, rumah makan, biro perjalanan dan lain-lain.

"Nanti pengawasannya menyeluruh semua tempat hiburan bila ada yang buka akan kena sanksi. Sesuai surat edaran, beberapa jenis hiburan harus tutup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2719 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1768 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1282 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1036 personFolmer