You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Industri Hiburan Langgar Aturan Operasional Ramadan akan Ditutup
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Oprasional Ramadan akan Ditutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan, akan melakukan penutupan tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tentang jam operasional selama Ramadan 1438 H.

Tapi kalau masih nekat juga akan kami lakukan penyegelan bersama Disparbud,

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan, waktu operasional hiburan malam diatur melalui surat edaran. Terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara.

"Pengelolanya akan kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau masih bandel kita kasih surat peringatan. Tapi kalau masih nekat juga akan kami lakukan penyegelan bersama Disparbud," tegasnya, Kamis (18/5).

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Dikatakan Jupan, sanksi tegas yang diberikan merupakan upaya penegakan perda. Karena itu, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam mentaatinya.

"Nanti akan disosialisasikan. Kapolda akan undang pengusaha dan asosiasi, instansi terkait, tokoh agama serta pemuda. Ini agar kekhusyukan bulan suci Ramadan terjaga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1496 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1485 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1135 personFolmer