You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Gulkarmat Berhasil Bujuk Seorang Laki-Laki Turun dari Baliho
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Petugas Evakuasi Seorang Pria dari Atas Baliho

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan berhasil mengevakuasi seorang laki-laki bernama Agustinus (50) yang naik di atas baliho depan gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jumat (26/05).

Saat ini langsung dibawa ke Polsek Mampang untuk dimintai keterangan

Kepala Seksi Operasi Penyelamatan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Sugeng, lelaki tersebut telah berada di atas sejak pukul 08.00. Lalu pihaknya baru mendapatkan laporan sekitar pukul 12.00.

"Salah satu petugas kami naik ke atas untuk membujuk dia dengan berbagai cara termasuk melakukan negosisasi kepada Agustinus, untuk segera turun. Negosiasi berjalan lancar, meskipun awalnya dia sempat menolak untuk turun," ujar Sugeng.

Ini Tips Aman Menggunakan Kompor Gas Elpiji

Satu unit mobil tangga dan dua unit mobil rescue dikerahkan untuk mengevakuasi Agustinus.

"Kami juga memberikan makanan kepada dia, itu juga salah satu upaya kami dalam membujuk dia agar mau turun," tuturnya.

Akhirnya, selang waktu tiga jam, Agustinus akhirnya berhasil dibujuk turun dan dalam keadaaan sehat. "Saat ini langsung dibawa ke Polsek Mampang untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12615 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1398 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1394 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati