You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadan akan Diperketat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pengawasan Tempat Hiburan Malam Lebih Diperketat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lebih memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, karena masih ditemukan pelanggaran jam operasi oleh beberapa pengelola tempat hiburan malam, akhir pekan lalu.

Dari 147 tempat usaha di lima wilayah yang kita awasi, terdapat tujuh yang melanggar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, ada tujuh tempat hiburan di lima wilayah yang kedapatan melanggar aturan saat pihaknya melakukan pengawasan,  pada 26-27 Mei lalu.

"Dari 147 tempat usaha di lima wilayah yang kita awasi, terdapat tujuh yang melanggar dan langsung kita buat BAP," ujarnya, Selasa (30/5).

Tim Pengawasan Hiburan Malam Gelar Apel Kesiagaan

Dikatakan Jupan, di wilayah Jakarta Pusat dari 20 tempat usaha yang diawasi, dua di antaranya melakukan pelanggaran. Kemudian di Jakarta Utara dari 50 yang diawasi satu di antaranya melanggar, dan dari 20 tempat usaha di Jaksel sebanyak empat di antaranya melanggar.

Sedangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak menemukan pelanggaran. Pengawasan di Jakarta Timur dilakukan ke 22 tempat usaha dan Jakarta Barat  sebanyak 35 tempat usaha.

"Yang melanggar adalah jenis usaha bar, karaoke dan musik hidup. Ke depan pengawasan kita perketat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2517 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1340 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye974 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik