You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Tunda Pembahasan Raperda Perumda Air Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Tunda Pembahasan Raperda Perumda Air Jakarta

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, memutuskan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai cara untuk mengantisipasi risiko yang akan terjadi di kemudian hari.

Karena ada perubahan. Ada 65 pasal tambahan yang membuat Raperda ini berubah secara signifikan.

"Karena ada perubahan. Ada 65 pasal tambahan yang membuat Raperda ini berubah secara signifikan," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).

DPRD-Dispusip Komitmen Rampungkan Perda Perpustakaan dan Kearsipan

Padahal, kata Merry, pada pembahasan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PDAM Jaya) telah mengusulkan sebanyak 8 pasal. Dan tahapan untuk masuk dalam pembahasan tersebut telah melalui rangkaian panjang, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kalau seperti ini, kami kembalikan draf-nya, lalu diajukan ulang dari awal," katanya.

Artinya, PDAM Jaya harus kembali membuat surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Raperdanya diusulkan melalui persetujuan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk diparipurnakan. Setelah itu, baru proses RDPU ulang sampai seminar.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat, di lokasi yang sama menjelaskan, penambahan pasal dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, sengaja dilakukan pihaknya. Alasannya, 65 pasal baru tersebut mengatur secara spesifik mengenai peleburan, peralihan, sampai kekuatan hukum yang akan dimiliki perusahaan ke depan.

"Jadi prosesnya tidak cukup hanya dengan usulan draf pertama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6201 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3812 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3058 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2969 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1578 personFolmer