Pendataan Aset Tak Bergerak Diperlukan Ketelitian
Pendataan atau inventarisasi aset tak bergerak milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu dilakukan secara teliti. Pasalnya, terdapat aset berupa lahan yang masih dikuasai pihak lain.
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) harus mendata, jangan sampai ada aset lahan yang belum memiliki sertifikat
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengungkapkan, inventarisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta kerap menemui kendala dan berujung kekalahan dalam putusan hukum.
"Pendataan aset harus teliti betul. Sebab, pada beberapa kasus, suratnya nggak ada tapi tanahnya ada," ujar Bambang, Rabu (31/5).
BPAD Amankan Aset Pemprov Lewat Sistem DigitalisasiMenurutnya, permasalahan ini perlu dituntaskan dengan memperbaiki sistem administrasi. Termasuk, perbaikan untuk penyimpanan arsip sertifikat.
Ia menambahkan, lurah dan camat harus terus mendata aset milik pemerintah di wilayah masing-masing serta memberikan penanda atau plang.
"Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) juga harus mendata, jangan sampai ada aset lahan yang belum memiliki sertifikat," tandasnya.