You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari-Mei PTSP Setiabudi Terbitkan 5.266 Surat Perizinan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Januari-Mei, PTSP Setiabudi Terbitkan 5.266 Surat Perizinan

Ribuan perizinan telah diterbitkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dalam periode Januari-Mei. Meskipun pada Ramadan ada perubahan jam operasional, namun animo warga tetap tinggi.

Setiap harinya ada tiga petugas kami yang melakukan pelayanan, untuk bulan puasa ini pelayanan kami buka dari pukul 07:00-14:00 

"Periode Januari hingga Mei sudah ada 5.266 izin yang kita terbitkan. Ada SIUP, izin praktik dokter, izin kependudukan dan lainnya," ujar Wingga Setiawan, Kepala Unit PTSP Kecamatan Setiabudi, Jumat (9/6).

Menurutnya, warga yang merupakan pelaku usaha yang ada di Setiabudi sudah mengerti proses dan prosedur pengurusan izin. Sehingga belum dibutuhkan pelayanan jemput bola.

Bank DKI Serahkan Perlengkapan Kerja untuk Petugas AJIB

"Kita tidak melakukan jemput bola, karena masyarakat sudah datang ke PTSP langsung," ucapnya.

Lagipula, lanjut Wingga, saat ini PTSP sangat memudahkan warga dalam mengurus perizinan. Bahkan bisa dilakukan dengan cara online.

"Masyarakat yang tidak punya waktu banyak bisa menggunakan sistem online untuk antrean nomor urut. Setiap harinya ada tiga petugas kami yang melakukan pelayanan, untuk bulan puasa ini pelayanan kami buka dari pukul 07:00-14:00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10482 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1212 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati