Titip Kendaraan, Warga Harus Siapkan KTP dan STNK
Kendaraan warga DKI Jakarta yang akan ditinggal mudik bisa dititipkan ke kantor kelurahan, kecamatan dan wali kota wilayahnya masing-masing.
silakan dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota. Kita siap menampungnya, gratis
Warga harus menunjukan surat resmi kendaraan dan data diri saat kendaraannya dititipkan.
Pemkot Jaktim Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Jatinegara"Kalau kendaraannya tidak dibawa mudik, silakan dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota. Kita siap menampungnya, gratis," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur, Minggu (11/6).
Dikatakan Bambang, warga bisa berkoordinasi dengan petugas piket di kantor kelurahan, kecamatan maupun wali kota. Warga harus menyerahkan fotokopi KTP dan STNK kendaraan yang dititip.
"Lalu kendaraannya dikunci ganda. Kalau mobil ya jangan tinggalkan barang berharga di dalamnya juga," tandasnya.
Selain menitipkan kendaraan, lanjut Bambang, warga yang akan mudik diimbau untuk melapor ke pihak RT, agar pengurus lingkungan bisa tahu dan melakukan pemantauan rumah-rumah yang ditinggal mudik.