Bus tak Laik Jalan Saat Arus Mudik akan Dikandangkan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan mentolelir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berkondisi tidak laik operasi namun digunakan sebagai angkutan lebaran. Bus dengan kondisi demikian dipastikan tidak boleh beroperasi dan langsung dikandangkan.
Kami masih berikan kesempatan kepada PO bus untuk memperbaiki. Tapi kalau sudah memasuki arus mudik, akan kami kandangkan
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap bus AKAP sejak sepekan sebelum puasa. Hingga saat ini terhitung sudah ada 710 unit bus yang diperiksa dan 428 unit atau 60 persen di antaranya berkondisi tidak laik operasi.
"Kami masih berikan kesempatan kepada PO bus untuk memperbaiki. Tapi kalau sudah memasuki arus mudik, akan kami kandangkan," ujarnya, Kamis (15/6).
Pemprov DKI akan Dirikan 18 Posko TerpaduIa menjelaskan, musim arus mudik dan arus balik tahun ini cukup panjang, yakni dimulai sejak H-10 hingga H+15 lebaran. Selama periode tersebut bus AKAP yang masih berkondisi tidak laik jalan harus memperbaiki kendaraannya.
"Untuk bus yang tidak layak jalan, di periode tersebut kami usulkan ke Kementerian Perhubungan untuk dicabut izinnya, karena memang pencabutan dan penerbitan izin berada di mereka," ucapnya.
Andri menambahkan, pemeriksaan kendaraan selama musim arus mudik akan dipusatkan di tiga terminal utama dan lima terminal bayangan. Selain kondisi bus, pihaknya juga memeriksa keleng
kapan administrasi kendaraan serta sopir.