Pemprov DKI Serahkan KUA-PPAS 2018 ke DPRD Hari ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada hari ini.
KUA-PPAS diserahkan ke DPRD hari ini. Surat pengantarnya juga sudah ditandatangani Pak Gubernur
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2018 seluruhnya sudah siap untuk diserahkan kepada legislatif.
"KUA-PPAS diserahkan ke DPRD hari ini. Surat pengantarnya juga sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/6).
KUA-PPAS 2018 Diajukan Sebesar Rp 74,06 TriliunTuty menjelaskan, sesuai dengan aturan, pembahasan KUA-PPAS harus disepakati antara legislatif dan eksekutif pada akhir Juli 2017. Setelah diserahkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal pembahasan KUA-PPAS 2018 dari legislatif.
"Selanjutnya kami tunggu diundang untuk bahas. Peraturannya maksimal akhir Juli harus sudah disepakati bersama," katanya.
Menurut Tuty, nilai KUA-PPAS 2018 yang diusulkan sebesar Rp 74,06 triliun. Angka tersebut naik sekitar 5,5 persen apabila dibandingkan dengan nilai APBD 2017 yang mencapai Rp 70,9 triliun.
Ia menambahkan, sama seperti tahun sebelumnya, KUA-PPAS 2018 yang akan diserahkan hari ini telah mencantumkan anggaran secara rinci. Pembahasan KUA-PPAS hanya memiliki waktu sekitar 1,5 bulan.
"Ini sudah hitung detail dan rinci," tandasnya.