KUA-PPAS 2018 Diajukan Sebesar Rp 74,06 Triliun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 sebesar Rp 74,06 triliun.
KUA-PPAS rencana kami akan mengajukan di angka Rp 74,06 triliun. Naik 5,5 persen dari APBD tahun sebelumnya
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, setelah dilakukan rapat penyesuaian, maka ditetapkan nilai KUA-PPAS sebesar RP 74,06 triliun. Angka tersebut naik 5,5 persen dari APBD 2017 yang sebesar RP 70,9 triliun.
"KUA-PPAS rencana kami akan mengajukan di angka Rp 74,06 triliun. Naik 5,5 persen dari APBD tahun sebelumnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/6).
Sekda Minta Penyusunan RKPD 2018 Selesai Bulan IniIa merinci, nilai KUA-PPAS Rp 74, 06 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp 29,1 triliun dan belanja langsung Rp 35,8 triliun. KUA-PPAS ini akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Juni ini sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri.
"Kami tidak bisa mundur-mundur. Begitu sampai tanggalnya langsung kirim," katanya.
Saefullah menambahkan, setelah diserahkan, pihaknya akan menunggu penjadwalan pembahasan dari legislatif. KUA-PPAS 2018 tersebut sendiri telah menggunakan sistem e-budgeting disertai dengan rincian angka.