You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tetapkan KUA-PPAS 2018 Sebesar Rp 70,06 Triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

KUA-PPAS 2018 Diajukan Sebesar Rp 74,06 Triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 sebesar Rp 74,06 triliun.

KUA-PPAS rencana kami akan mengajukan di angka Rp 74,06 triliun. Naik 5,5 persen dari APBD tahun sebelumnya

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, setelah dilakukan rapat penyesuaian, maka ditetapkan nilai KUA-PPAS sebesar RP 74,06 triliun. Angka tersebut naik 5,5 persen dari APBD 2017 yang sebesar RP 70,9 triliun.

"KUA-PPAS rencana kami akan mengajukan di angka Rp 74,06 triliun. Naik 5,5 persen dari APBD tahun sebelumnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/6).

Sekda Minta Penyusunan RKPD 2018 Selesai Bulan Ini

Ia merinci, nilai KUA-PPAS Rp 74, 06 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp 29,1 triliun dan belanja langsung Rp  35,8 triliun. KUA-PPAS ini akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Juni ini sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri.

"Kami tidak bisa mundur-mundur. Begitu sampai tanggalnya langsung kirim," katanya.

Saefullah menambahkan, setelah diserahkan, pihaknya akan menunggu penjadwalan pembahasan dari legislatif. KUA-PPAS 2018 tersebut sendiri telah menggunakan sistem e-budgeting disertai dengan rincian angka.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1667 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1208 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1029 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1026 personDessy Suciati
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye845 personTiyo Surya Sakti