Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
access_time Selasa, 27 Juni 2017 17:56 WIB
remove_red_eye 116538
person Reporter : Oki Akbar
person Editor : Andry
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kondisi lalu lintas di Ibukota tetap terkendali meski pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap ditiadakan sementara selama libur lebaran.
Kebijakan tersebut diambil mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 yang menetapkan cuti bersama libur lebaran selama lima hari kerja mulai dari tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Hasil evaluasi sejauh ini lalu lintas aman terkendali
"Hasil evaluasi sejauh ini lalu lintas aman terkendali," ujar Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Selasa (27/6).
Sigit menjelaskan, peniadaan sistem ganjil-genap selama libur lebaran ini diputuskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Evaluasi Ganjil Genap Dilihat dari Tiga Indikator"Dalam Pergub 164 Tahun 2016 diatur juga selama cuti bersama, maka penerapan ganjil-genap ditiadakan sementara," tandasnya.
Seperti diketahui, penerapan sistem ganjil genap dimulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Aturan ini diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Soebroto sejak 30 Agustus 2016.
Berita Terkait
-
Besok, Ganjil Genap Tetap Diberlakukan
access_timeKamis, 03 November 2016 09:51 WIB
remove_red_eye3739 personNurito
Berita Terpopuler
indeks