Pendatang Baru Diminta Segera Lapor RT dan RW
access_time Selasa, 04 Juli 2017 16:22 WIB
remove_red_eye 1513
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Budhy Tristanto
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar pendatang yang baru datang ke Ibukota segera melapor ke pengurus RT/RW tempatnya tinggal.
Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau
"Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau," ucap Djarot, Selasa (4/7) di Balai Kota.
Gubernur Halal Bihalal di Balai KotaDitegaskan Djarot, pemprov tidak pernah melarang para pendatang baru untuk tinggal di Ibukota. Namun, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Dijabarkan Djarot, para pendatang baru harus mempunyai tujuan yang jelas dan memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta serta ada surat pengantar dari pengurus RT/RW di daerahnya.