You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lebaran Betawi Digelar di Setu Babakan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Lebaran Betawi Tahun Ini Digelar di Setu Babakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali akan menggelar Lebaran Betawi di Ibukota. Kali ini acara tahunan tersebut digelar di kawasan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Lebaran Betawi akan diadakan di Setu Babakan sesuai arahan Pak Gubernur

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, Lebaran Betawi rencananya digelar selama tiga hari, dari 21 hingga 23 Juli 2017.

"Lebaran Betawi akan diadakan di Setu Babakan sesuai arahan Pak Gubernur," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7).

Replika Rumah Betawi akan Dibangun di Zona C PBB Setu Babakan

Saefullah menjelaskan, sebagian anggaran acara ini menggunakan dana hibah yang diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Sisanya, melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Sebagian pakai dana hibah. Mereka sudah dapat Rp 5 miliar. Peruntukannya banyak. Ada yang buat diskusi, pagelaran seni budaya. Di antaranya buat Lebaran Betawi," ucapnya. 

Ia berharap, pelaksanaan Lebaran Betawi tahun ini bisa berjalan maksimal. Selain itu juga bisa memajukan berbagai kuliner Betawi, seperti kerak telor, bir pletok, selendang mayang, serta lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1375 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer