You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Jakpro Ajukan Tambahan PMP Rp 3,5 Triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

PT Jakpro Ajukan Tambahan PMP Rp 3,5 Triliun

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan tambahan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 3,5 triliun untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT).

Kami ajukan tambahan PMP sebesar Rp 3,5 triliun. Kami harapkan bisa didapat dari APBD-P

Direktur Utama PT Jakpro, Satya Heragandhi mengatakan, tambahan dana PMP ini diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017. Mengingat pembangunan LRT ditargetkan rampung pada Agustus 2018 mendatang.

"Kami ajukan tambahan PMP sebesar Rp 3,5 triliun. Kami harapkan bisa didapat dari APBD-P," ujarnya, Minggu (9/7).

DKI akan Gandeng BPKP Audit Proyek LRT

Dikatakan Satya, pada APBD 2017, pihaknya telah mendapatkan dana PMP sebesar Rp 1,2 triliun. Dana tersebut dirasa masih kurang untuk menutupi pembangunan LRT yang membutuhkan anggaran hingga Rp 6,8 triliun.

"Jadi PMP yang kami minta dalam APBD-P ini di luar dari Rp 1,2 triliun yang telah ditentukan tahun ini," katanya.

Satya menambahkan, tambahan PMP ini juga diajukan untuk menutupi pergeseran dana PMP yang diterima pada tahun 2016. Sebelumnya dana PMP 2016 telah ditetapkan sebesar Rp 2,95 triliun. Namun karena ada pergeseran, maka dana PMP hanya diberikan sebesar Rp 1 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11833 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati