Dishub Siap Bahas Penyesuaian Tarif Angkot Ber-AC
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan siap membuka ruang diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membahas penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) yang diwajibkan melengkapi fasilitas air conditioner (AC) mulai tahun 2018.
Kita membuka peluang diskusi untuk membahas penyesuaian tarif angkot ber-AC
"Kami membuka peluang diskusi untuk membahas penyesuaian tarif angkot ber-AC," ujar Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (10/7).
Dikatakan Sigit
, pihaknya telah menyebar surat edaran kepada Organda, khususnya pengusaha angkot terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 98 tahun 2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek ini.Dishub DKI Dukung Kebijakan Angkot Ber-ACMenurut Sigit, untuk mendukung program ini, pihaknya juga akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 51 Ayat 2 dalam perda tersebut telah disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk angkot, paling lama hingga usia 10 tahun.
"Jadi sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum, segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenhub tersebut," tandasnya.