You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Gelar Rapat Program Kerja 2018-2022
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Inspektorat Gelar Rapat Kerja Program 2018-2022

Inspektorat DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk meningkatkan peran dalam program kerja lima tahun mendatang atau periode 2018-2022.

Karena dalam rapat kerja ini juga akan ditetapkan program kerja lima tahun ke depan

Rapat yang digelar di Ruang Seribu Wajah Balai Kota DKI Jakarta tersebut dihadiri perwakilan dari KPK, BPKP, KemenPAN-RB dan Kemendagri.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal mengatakan, rapat kerja ini bertujuan untuk memproyeksikan visi-misi kerja serta meningkatkan integritas jajarannya.

Inspektorat Ingin Tim Inventarisasi Aset Yayasan Korpri Segera Dibentuk

"Karena dalam rapat kerja ini juga akan ditetapkan program kerja lima tahun ke depan," ujarnya di lokasi, Selasa (11/7).

Menurut Zainal, untuk mewujudkan program kerja yang lebih baik hingga lima tahun ke depan, seluruh jajarannya wajib mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir.

"Jadi kita harus bertanya, sejauh mana efektifitas pembinaan dan pengawasan yang kita lakukan selama ini," katanya.

Ia menambahkan, jajarannya juga wajib mengevaluasi efektifitas kerja di bidangnya masing-masing. Termasuk mengevaluasi temuan mengenai pola pelanggaran, mekanisme pencegahan dan dampak yang dirasakan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati