21 Spanduk Liar Ditertibkan di Kelapa Gading
Untuk penegakan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, sebanyak 21 spanduk liar yang dipasang di sepanjang Jalan Boulevard Barat, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditertibkan.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang dijalur hijau, tidak memiliki izin dan merusak keindahan, jadi 21 spanduk liar itu ditertibkan.
Camat Kelapa Gading, Manson Sinaga mengatakan penertiban puluhan spanduk di sepanjang jalan tersebut dikarenakan dipasang di jalur hijau dan tidak memiliki izin.
“Spanduk-spanduk tersebut dipasang dijalur hijau, tidak memiliki izin dan merusak keindahan, jadi 21 spanduk liar itu ditertibkan,” ujar Manson, Jumat (14/7).
29 Reklame Langgar Perizinan DitertibkanDijelaskan Manson, pihaknya mengerahkan belasan petugas Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading untuk mencopot seluruh spanduk berukuran
lebar satu meter dan panjang tiga meter tersebut.“Dengan penertiban ini, ke depan bila ingin memasang spanduk agar mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.